Pendahuluan
Puskesmas adalah garda terdepan layanan kesehatan masyarakat. Setiap hari, puskesmas melayani puluhan pasien dengan berbagai tindakan medis, mulai dari pemeriksaan hingga tindakan kecil. Namun, aktivitas tersebut juga menghasilkan limbah cair medis yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak diolah dengan benar.
Untuk itu, pemasangan IPAL Puskesmas menjadi kewajiban. Sistem ini memastikan limbah cair medis diolah sesuai standar Permenkes No. 7 Tahun 2019 sebelum dibuang ke lingkungan.
Masalah Utama Limbah Medis Cair di Puskesmas
Banyak puskesmas di Indonesia masih membuang limbah cair langsung ke saluran umum tanpa pengolahan. Padahal, limbah medis cair mengandung:
-
Bakteri patogen (penyebab penyakit menular)
-
Bahan kimia dari laboratorium dan farmasi
-
Residu obat dan desinfektan
Jika tidak diolah, limbah ini dapat menyebabkan:
-
Pencemaran air tanah dan sungai
-
Penyebaran penyakit ke masyarakat sekitar
-
Sanksi hukum karena tidak sesuai regulasi
Apa Itu IPAL Puskesmas?
IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Puskesmas adalah sistem khusus untuk mengolah limbah cair medis skala kecil.
Perbedaannya dengan IPAL rumah sakit terletak pada kapasitas.
-
Rumah sakit melayani ratusan pasien per hari → kapasitas besar.
-
Puskesmas rata-rata hanya melayani 10–50 pasien per hari → kapasitas kecil.
Oleh karena itu, IPAL Puskesmas dirancang lebih sederhana, modular, namun tetap memenuhi standar mutu.
Komponen & Teknologi IPAL Skala Kecil
Sistem IPAL puskesmas umumnya terdiri dari beberapa tahap:
-
Anaerobik – penguraian awal bahan organik tanpa oksigen.
-
Aerobik – proses lanjutan dengan bantuan udara untuk menurunkan BOD & COD.
-
Biofilter – media biologis yang menampung bakteri pengurai.
-
Klorinasi / Desinfeksi – membunuh sisa bakteri patogen sebelum air dibuang.
Keunggulan IPAL Puskesmas Bioklin:
-
Modular → mudah dipasang di lahan terbatas.
-
Mudah dipindah → cocok untuk puskesmas perbatasan atau daerah terpencil.
-
Efisien biaya & operasional → hemat listrik & perawatan ringan.
Regulasi yang Mengatur
Sistem IPAL medis harus sesuai standar. Beberapa regulasi penting:
-
Permenkes No. 7 Tahun 2019 – tentang kesehatan lingkungan rumah sakit & puskesmas.
-
SNI Sistem Pengolahan Limbah Medis – pedoman teknis pengolahan limbah medis.
-
WHO – Health-care Waste – standar internasional tentang limbah fasilitas kesehatan.
Standar mutu air limbah outlet mencakup parameter BOD, COD, TSS, pH, dan coliform, yang wajib dipenuhi sebelum dibuang ke lingkungan.
Solusi dari PT. Bioklin Teknologi Cemerlang
Sebagai manufaktur & kontraktor IPAL berpengalaman, PT. Bioklin Teknologi Cemerlang menyediakan solusi lengkap:
-
Desain & rekayasa sistem sesuai kapasitas puskesmas.
-
Pabrikasi unit IPAL berbahan fiberglass (tahan lama & ringan).
-
Instalasi & commissioning di lokasi proyek.
-
Pendampingan izin & legalitas, termasuk dokumen UKL/UPL & izin lingkungan.
-
After sales service → perawatan & pelatihan operator.
Lihat juga: Jasa Kontraktor IPAL Puskesmas Sesuai Permenkes
Baca juga: IPAL Rumah Sakit Skala Menengah & Besar – Bioklin
Studi Kasus Singkat
Bioklin telah menangani proyek IPAL untuk beberapa puskesmas di Jawa Barat dan Kalimantan. Sistem modular yang dipasang terbukti mampu menurunkan BOD hingga < 30 mg/L, sesuai baku mutu.
Konsultasi
Apabila Anda adalah:
-
Kepala Puskesmas
-
Konsultan perencana & MEP
-
Vendor pengadaan faskes
-
Instansi dinas kesehatan
Maka Bioklin siap membantu menyediakan IPAL Puskesmas yang sesuai regulasi, efisien, dan siap pakai.
Hubungi tim Bioklin sekarang untuk konsultasi gratis dan dapatkan penawaran terbaik bagi proyek Anda.